Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara


 Jakarta - Viral curhatan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni dikenakan bea masuk lebih besar dibanding harga barang berupa celana dalam yang dikirim ke Indonesia. Ungkapan kekecewaan kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi pun diluapkan.

Miss Yuni bercerita dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD). Ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.


"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Miss Yuni berdasarkan video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia.


"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Prastowo mengakui bahwa Miss Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia dari Hong Kong. Kiriman barang berupa celana dalam itu disebut masuk melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.


Prastowo menyebut permasalahan itu terjadi karena ada kesalahpahaman dari petugas pos saat menetapkan nilai pabean, di mana petugas tersebut mengira nilai dolar yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD yang kursnya lebih rendah.


"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Prastowo.

Posting Komentar untuk "Viral TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara"